E-commerce dan masyarakat indonesia

 

Dikutip dari Wikipedia.org, Perdagangan elektronik (bahasa Inggris: electronic commerce atau e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet, televisi, dan jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis. E-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekadar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-commerce juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini. E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 miliar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat triliun dolar US pada tahun 2011. E-commerce masuk ke Indonesia diikuti dengan perkembangan internet, melalui IndoNet sebagai internet service provider (ISP). Pada awal pendiriannya, banyak pedagang yang menggunakan internet sebagai lapak untuk menampilkan dagangannya. Sedangkan proses jual beli tetap dilaksanakan secara manual. Pada tahun 2010-2011 dapat dikatakan sebagai era pertengahan bagi ecommerce. Mengapa? siapa yang tak tahu gojek? Startup yang bergerak dalam bidang transortasi ini menjadi bukti kesukesan dari ecommerce. Bukan main-main, bahkan tahun 2020 ini gojek telah dikategorikan sebagai Unicorn atau usaha startup yang memiliki valuasi sebesar Rp 1 miliar. Dengan kemunculan dan kesuksesannya, gojek juga menjadi pemacu bagi startup lain untuk unjuk gigi. Sebut saja Bukalapak, Tiket.com, Zalora, dan masih banyak lagi. Karena perkembangannya yang kian pesat, ecommerce telah mencapai era kejayaannya di tahun 2014. Bahkan kini ecommerce memiliki hari perayaannya sendiri yang dinamakan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).

Masyarakat sekarang dari menjual produk melalui start up tersebut, sampai menawarkan produk melalui media sosial. Hal ini sangat berarti dalam pembangunnan ekonomi baru di era 4.0. Jenis-jenis transaksi online dikutip dari berdesa.com , pertama, model transfer antar bank yaitu  si pembeli melakukan transfer uang pada penjual lalu si penjual akan mengirimkan produk yang dibeli orang tersebut. Kedua, Cash on Delivery (COD) yaitu transaksi yang mempertemukan antara penjual dan pembeli. Sistem kepercayaan dalam model transaksi ini jauh lebih kuat karena si penjual dan pembeli bertemu langsung dan bisa melakukan tawar-menawar. Si pembeli juga bisa memeriksa keadaan barang yang akan dibelinya. Biasanya model transkasi seperti ini digunakan oleh para penjual dan pembeli yang melakukan jual beli barang bekas. Ketiga, Rekening Bersama (RekBer) yaitu Rekening bersama atau sering disebut escrow adalah rekening yang disediakan toko online bekerjasama dengan lembaga keuangan yang telah dipercaya untuk mengelola rekening bersama ini. Proses transaksi ini mengharuskan si pembeli mengirimkan uang kepada sebuah rekening bersama yang telah disediakan toko online atau perusahan e commerce bersangkutan dan memiliki reputasi yang sangat terpercaya. Setelah uang masuk, pihak rekening bersama akan memberitahu pada pemilik barang untuk mengirimkan barang atau produk toko online-nya. Setelah barang di terima konsumen dan sudah sesuai pesanan, pihak rekening bersama akan mengirimkan uang kepada pihak penjual.

Pemanfaatan e-commerce contohnya UMKM, usaha mikro kecil menengah banyak sekali menggunakan Pratik e-commerce ini dari menjual barang bekas sampai makanan. Usaha-usaha ini banyak sekali dilakukan menjual contoh makanan seperti kue yang dipromosikan melaui akun instagram kemudian dijual dengan jenis transaksi COD (cash on delivery) penjual kue itu akan  di DM (direct massage) melalui instagram dan kemudian penjual membuat pesanannya kemudian penjual tersebut mengantar ke pembeli kemudian terjadilah transaksi penjualan, penjual menerima uang dan pembeli menerima pesanannya secara langsung, contoh kedua penjual kaos sablon di sebuah toko online TOKOPEDIA ada penjual kaos sablon khusus gambar berdesign sendiri, pembeli akan membuat designnya kemudian dikirim penjual untuk dibuat dan dibayar melalui Rekening Bersama (RekBer) dari pihak TOKOPEDIA pembeli mengirim uang ke rekening toko online, kemudian toko online memberitahu jika ada pesanan kemudian penjual membuat pesanan dan mengirimkannya melalui pengiriman paket dan baru si penjual menerima barang. Usaha ini banyak sekali dilakukan kesuksesnya pun berdampak sangat baik bagi pemerintah tapi ada kelemahan dibalik itu semua dari penipuan dan berbagai masalah sehingga barang atau uang bahkan tidak sampai ke pembeli atau penjual. Dalam hal ini pemerintah membuat undang-undang mengenai hal ini, yaitu UU ITE no 11 tahun 2008. Pemanfaatan penjualan ini berdampak besar yang bermodal Smartphone dan jaringan internet, seseorang bisa melakukan transaksi, masyarakat khususnya para pelaku usaha UMKM.

Refrensi :  

https://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik

https://www.berdesa.com/tiga-jenis-transaksi-belanja-online-indonesia

https://www.lotussanfrancisco.com/sejarah-ecommerce-di-indonesia-dan-perkembangannya

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f0db1bf87ed3/pasal-untuk-menjerat-pelaku-penipuan-dalam-jual-beli-online

Komentar