E-commerce dan masyarakat indonesia
Dikutip dari Wikipedia.org, Perdagangan elektronik
(bahasa Inggris: electronic commerce atau e-commerce) adalah penyebaran,
pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik
seperti internet, televisi, dan jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat
melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem
manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis. E-commerce
merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak
hanya sekadar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis,
pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www,
e-commerce juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases),
surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti
halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini. E-commerce
pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali
banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu
halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik
menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 miliar pada 2003. Menurut laporan yang
lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat
non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat triliun dolar
US pada tahun 2011. E-commerce masuk ke Indonesia diikuti dengan perkembangan
internet, melalui IndoNet sebagai internet service provider (ISP). Pada awal
pendiriannya, banyak pedagang yang menggunakan internet sebagai lapak untuk
menampilkan dagangannya. Sedangkan proses jual beli tetap dilaksanakan secara
manual. Pada tahun 2010-2011 dapat dikatakan sebagai era pertengahan bagi
ecommerce. Mengapa? siapa yang tak tahu gojek? Startup yang bergerak dalam
bidang transortasi ini menjadi bukti kesukesan dari ecommerce. Bukan main-main,
bahkan tahun 2020 ini gojek telah dikategorikan sebagai Unicorn atau usaha
startup yang memiliki valuasi sebesar Rp 1 miliar. Dengan kemunculan dan
kesuksesannya, gojek juga menjadi pemacu bagi startup lain untuk unjuk gigi.
Sebut saja Bukalapak, Tiket.com, Zalora, dan masih banyak lagi. Karena
perkembangannya yang kian pesat, ecommerce telah mencapai era kejayaannya di
tahun 2014. Bahkan kini ecommerce memiliki hari perayaannya sendiri yang
dinamakan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).
Masyarakat sekarang dari menjual produk melalui start
up tersebut, sampai menawarkan produk melalui media sosial. Hal ini sangat
berarti dalam pembangunnan ekonomi baru di era 4.0. Jenis-jenis transaksi
online dikutip dari berdesa.com , pertama, model transfer antar bank yaitu si pembeli melakukan transfer uang pada
penjual lalu si penjual akan mengirimkan produk yang dibeli orang tersebut.
Kedua, Cash on Delivery (COD) yaitu transaksi yang mempertemukan antara penjual
dan pembeli. Sistem kepercayaan dalam model transaksi ini jauh lebih kuat
karena si penjual dan pembeli bertemu langsung dan bisa melakukan
tawar-menawar. Si pembeli juga bisa memeriksa keadaan barang yang akan
dibelinya. Biasanya model transkasi seperti ini digunakan oleh para penjual dan
pembeli yang melakukan jual beli barang bekas. Ketiga, Rekening Bersama
(RekBer) yaitu Rekening bersama atau sering disebut escrow adalah rekening yang
disediakan toko online bekerjasama dengan lembaga keuangan yang telah dipercaya
untuk mengelola rekening bersama ini. Proses transaksi ini mengharuskan si
pembeli mengirimkan uang kepada sebuah rekening bersama yang telah disediakan
toko online atau perusahan e commerce bersangkutan dan memiliki reputasi yang
sangat terpercaya. Setelah uang masuk, pihak rekening bersama akan memberitahu
pada pemilik barang untuk mengirimkan barang atau produk toko online-nya.
Setelah barang di terima konsumen dan sudah sesuai pesanan, pihak rekening
bersama akan mengirimkan uang kepada pihak penjual.
Pemanfaatan e-commerce contohnya UMKM, usaha mikro
kecil menengah banyak sekali menggunakan Pratik e-commerce ini dari menjual
barang bekas sampai makanan. Usaha-usaha ini banyak sekali dilakukan menjual
contoh makanan seperti kue yang dipromosikan melaui akun instagram kemudian dijual
dengan jenis transaksi COD (cash on delivery) penjual kue itu akan di DM (direct massage) melalui instagram dan
kemudian penjual membuat pesanannya kemudian penjual tersebut mengantar ke
pembeli kemudian terjadilah transaksi penjualan, penjual menerima uang dan
pembeli menerima pesanannya secara langsung, contoh kedua penjual kaos sablon di
sebuah toko online TOKOPEDIA ada penjual kaos sablon khusus gambar berdesign
sendiri, pembeli akan membuat designnya kemudian dikirim penjual untuk dibuat
dan dibayar melalui Rekening Bersama (RekBer) dari pihak TOKOPEDIA pembeli
mengirim uang ke rekening toko online, kemudian toko online memberitahu jika
ada pesanan kemudian penjual membuat pesanan dan mengirimkannya melalui pengiriman
paket dan baru si penjual menerima barang. Usaha ini banyak sekali dilakukan
kesuksesnya pun berdampak sangat baik bagi pemerintah tapi ada kelemahan
dibalik itu semua dari penipuan dan berbagai masalah sehingga barang atau uang
bahkan tidak sampai ke pembeli atau penjual. Dalam hal ini pemerintah membuat
undang-undang mengenai hal ini, yaitu UU ITE no 11 tahun 2008. Pemanfaatan penjualan
ini berdampak besar yang bermodal Smartphone dan jaringan internet, seseorang
bisa melakukan transaksi, masyarakat khususnya para pelaku usaha UMKM.
Refrensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik
https://www.berdesa.com/tiga-jenis-transaksi-belanja-online-indonesia
https://www.lotussanfrancisco.com/sejarah-ecommerce-di-indonesia-dan-perkembangannya
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f0db1bf87ed3/pasal-untuk-menjerat-pelaku-penipuan-dalam-jual-beli-online
Komentar
Posting Komentar